Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi INDONESIA sebagaimana terdiri atas:
a. pem bina; dan
b. pelaksana.
Duta Pancasila Paskibraka dimaksud dalam Pasal 10
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, tugas, dan fungsi Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA diatur dengan Peraturan Sadan.
Koreksi Anda
