Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk pembinaan ideologi Pancasila Paskibraka di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BABV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda