Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. 2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka. 3. Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 5. Sadan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Koreksi Anda