Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda