Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum diberikan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa fasilitas perjalanan dinas. (2) Fasilitas perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua, setara dengan fasilitas perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.b.; dan b. Anggota, setara dengan fasilitas perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a., di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda