Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum diberikan Honorarium setiap bulan dan fasilitas lain.
Koreksi Anda