Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
