Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dalam hal Korporasi telah MENETAPKAN Pemilik Manfaat;
atau
b. penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang dalam hal Korporasi belum MENETAPKAN Pemilik Manfaat.
(2) Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib MENETAPKAN dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha/tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang.
(3) Korporasi menyampaikan informasi atau surat pernyataan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.
Koreksi Anda
