Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang.
(3) Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi meliputi:
a. pendiri atau pengurus Korporasi;
b. notaris; atau
c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Koreksi Anda
