Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Instansi Berwenang dapat MENETAPKAN Pemilik Manfaat lain.
(2) Penetapan Pemilik Manfaat lain oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar penilaian Instansi Berwenang yang bersumber dari:
a. hasil audit terhadap Korporasi yang dilakukan oleh Instansi Berwenang berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang mengelola data dan/atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau
c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk koperasi;
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya; dan
d. lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
Koreksi Anda
