Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: a. memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan firma; b. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun; c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; d. menerima manfaat dari persekutuan firma; dan/atau e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal pada persekutuan firma. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda