Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan dalam Peraturan PRESIDEN ini melingkupi penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseroan terbatas;
b. yayasan;
c. perkumpulan;
d. koperasi;
e. persekutuan komanditer;
f. persekutuan firma; dan
g. bentuk korporasi lainnya.
Koreksi Anda
