Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda