Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda