Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
