Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja; c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi; d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda