Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Staf Ahli Bidang Akademik; i. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Koreksi Anda