Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Mengenai Kerja Sama Teknik antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Argentina (Agreement on Technical Cooperation between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Argentine Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2011 di Buenos Aires yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.