Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
