Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera; b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
Koreksi Anda