Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera; c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera; d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera; e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera; g. koordinasi dan pengawasan; dan h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera.
Koreksi Anda