Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Swiss Federal Council on Mutual Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.