Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda
