Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. (2) Pengelola ... (2) Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pelayanan dasar dan perlindungan sosial dan pemerintah daerah; b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pelayanan dasar dan perlindungan sosial.
Koreksi Anda