Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 34 ...
Koreksi Anda
