Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 28 ...
Koreksi Anda
