Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota;
b. Rapat ...
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Koreksi Anda
