Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
