Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
