Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
Besarnya biaya perjalanan dinas bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Bada Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang melaksanakan perjalanan dinas, baik di dalam maupun diluar negeri adalah setara dengan biaya perjalanan yang berlaku bagi pejabat Eselon 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
