Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya honorarium bagi Kepala Badan pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setiap bulan adalah sebagai berikut : a. Kepala Badan Pelaksana Rp.28.000.000,00 b. Wakil Kepala Badan Pelaksana Rp.24.500.000,00 c. Sekretaris Badan Pelaksana Rp.21.000.000,00 d. Deputi Badan Pelaksana Rp.21.000.000,00
Koreksi Anda