Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota LPSK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbentuknya Panitia Seleksi.
(2) Penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 14 (empat belas) hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan.
(3) Panitia …
Koreksi Anda
