Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Panitia Seleksi adalah Panitia yang bertugas melakukan seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
