Pasal 2
(1) Pemerintah akan berusaha menyalurkan pemberontakan dan gerombolan yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan PRESIDEN ini, kepelbagai lapangan hidup yang bermanfaat bagi Negara dan Bangsa.
(2) Dalam penyaluran itu, Pemerintah mengindahkan keseimbangan susunan sosial dari masyarakat yang selalu setia kepada revolusi dan Pemimpin Besar Revolusi.