Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan.
Pasal 3...
PRESIOEN
a
Koreksi Anda
