Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data llmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
