Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PadasaatPeraturanPresideninimulaiberlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawaidi Lingkungan LembagaAdministrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda