Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebihlanjutmengenaiteknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara setelahberkoordinasidenganmenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
