Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di LingkunganLembagaAdministrasi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu danbelum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LembagaAdministrasi Negara;
e. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KepalaLembagaAdministrasi Negara.
Koreksi Anda
