Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIRADEN FATAH PALEMBANGMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang diubah menjadi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
(2) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
