Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Thnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan feraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda