Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan.
Pasal 3...
REFUELTK I{DONESIA
Koreksi Anda
