Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi geospasial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi geospasial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda
