Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi geospasial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda