Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial tematik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda
