Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda
