Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda