Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Koreksi Anda