Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Koreksi Anda
