Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagran.
(a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan.
Bagan Keempat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
Koreksi Anda
