Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 128 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 230) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
