Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 128 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda