Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 127 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
